Minggu, 15 November 2009

demokrasi dan kebebasan informasi

Demokrasi dan Kebebasan Informasi

Kita mengenal bermacam-macam istilah demokrasi. Ada yang dinamakan demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, demokrasi rakyat, Demokrasi Soviet, demokrasi nasional, dan sebagainya. Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau goverment by the people (kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa).

Sesudah Perang Dunia II kita melihat gejala bahwa secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan negara di dunia. Menurut suatu penelitian yang diselenggarakan oleh UNESCO dalam tahun 1949 maka: ”Mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh.

Pada waktu demokrasi konstitusional muncul sebagai suatu program dan sistem politik yang konkret, yaitu pada akhir abad ke-19, dianggap bahwa pembatasan atas kekuasaan atas negara sebaiknya diselenggarakan dengan suatu konstitusi tertulis, yang dengan tegas menjamin hak-hak asasi dari warga negara. Disamping itu, kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga kesempatan penyalahgunaan diperkecil, yaitu dengan cara menyerahkannya kepada beberapa orang atau badan dan tidak memusatkan kekuasaan pemerintahan dalam tangan satu orang atau satu badan.

Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, maíz dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ahíla bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat didalam Undang-undang Dasar 1945 yang belum diamandemen. Selain itu Undang-undagn dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu, yang dicantumkan dalam penjelasan Undang-undang dasar 1945 mengenai sistem pemerintahan negara yaitu, Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat) dan sistem konstitusional pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutismo (kekuasaan yang tidak terbatas).

“Informasi adalah oksigen demokrasi. Tanpa hak publik atas informasi, yang ada hanyalah demokrasi yang mati.” Andrew Puddetphatt, executive director Article19 (2000) melontarkan asosiasi bernada hiperbolis ini untuk menegaskan pentingnya undang-undang yang menjamin hak publik atas informasi di negara-negara modern. Benarkah hak publik atas informasi sebegitu penting bagi demokrasi?

Pesan yang hendak disampaikan Puddetphatt adalah bahwa demokrasi bukan hanya bermakna sebagai hak menentukan pilihan dalam sebuah pemilu, atau kebebasan untuk mengeluarkan pendapat di dalam ruang publik. Yang tak kalah penting adalah hak publik untuk mendapatkan informasi memadahi tentang kebijakan pemerintah, kinerja para pejabat, dan proses pengelolaan sumber-sumber daya publik. Inilah yang kemudian disebut sebagai prinsip-prinsip kebebasan informasi. Pelembagaan prinsip kebebasan informasi dianggap sebagai landasan penting untuk mewujudkan masyarakat yang aktif-partisipatoris, serta pemerintahan yang transparans dan akuntabel.

Sejak reformasi digulirkan tahun 1998, struktur Pemerintahan Indonesia diwarnai oleh lahirnya berbagai lembaga negara independen (independent auxiliary state agency). Lembaga-lembaga baru yang kini jumlahnya mencapai 17 itu dibentuk dalam kerangka check and balances kekuasaan untuk mengurai pemusatan kekuasaan pada struktur kekuasaan yang telah establish sebelumnya, dengan kompleksitas problem korupsi, nepotisme, dan kolusinya. Namun, dalam perjalanannya, lembaga-lembaga negara independen dianggap kurang efektif dalam melakukan check and balances kekuasaan, gagap dalam memberikan kontribusi terhadap perwujudan prinsip good governance, bahkan dianggap sebagai pemborosan APBN saja. Alih-alih mengeliminasi problem korupsi dan inefisiensi birokrasi, sebagian lembaga-lembaga tersebut juga tak luput dari problem yang sama.

Prinsip kebebasan informasi akan terjadi pada negara-negara yang mempunyai sistem demokrasi modern. Hingga saat ini, lebih dari 40 negara telah mengundangkan “UU Kebebasan Informasi”. Swedia adalah negara yang pertama kali melembagakan prinsip tersebut dalam the Freedom of the Press Act tahun 1766. Amerika Serikat baru mengundangkan Freedom of Information Acttahun 1966. Australia mengikutinya tahun 1982, dan Inggris tahun 2000. Meskipun dengan nama-nama yang berbeda, ada prinsip-prinsip dasar kebebasan informasi yang ada pada semua undang-undang itu. Yaitu hak publik untuk : (1) mendapatkan akses atas informasi penyelenggaraan pemerintahan; (2) mengamati perilaku pejabat, (3) berpartisipasi dalam pemerintahan; (4) dilindungi dalam mengungkapkan fakta dan kebenaran; (5) kebebasan pers yang berkualitas; (6) mekanisme hukum untuk mengajukan keberatan jika hak atas informasi dilanggar.


Opini

Dalam pembahasan opini ini, urgensi pelembagaan prinsip kebebasan informasi terlihat dari realitas bahwa meskipun reformasi itu telah berlangsung lebih dari empat tahun, perwujudan pemerintahan yang bersih dan transparan masih jauh dari harapan. Korupsi, kolusi dan nepotisme masih terus terjadi di semua level pemerintahan, dengan skala dan frekuensi yang tak kalah dengan Orde Baru.

Berbagai kasus menunjukkan, publik tetap tidak bisa secara efektif mengontrol pemerintahan. Proses-proses pengambilan kebijakan yang elitis dan tidak mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan riil publik.

Di sinilah pelembagaan prinsip-prinsip kebebasan informasi semestinya mendapatkan prioritas memadahi dalam skema besar demokratisasi di Indonesia. Salah-satu problem demokratisasi itu adalah belum adanya budaya transparansi pemerintahan di satu sisi dan partisipasi publik di sisi lain. Dibutuhkan produk hukum yang menjamin dan mengaturnya dengan mekanisme yang jelas.

Desember 2000, sejumlah LSM membentuk sebuah wadah: Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, dengan tujuan memperjuangkan pengesahan RUU Kebebasan Informasi. Berbagai upaya telah dilakukan, dari perumusan draft undang-undang (legal drafting), loby intensif ke DPR dan Pemerintah, sosialisasi ke berbagai pihak. Namun hingga kini, isu-isu kebebasan informasi tetap belum populer.

Berpuluh tahun berada di bawah rejim yang tertutup, elitis dan otoriter, justru menyebabkan tumpulnya kesadaran masyarakat tentang hak-haknya sebagai warga negara. Masyarakat terlanjur terpola dalam hubungan yang hierakhis dengan pemerintah. Pemerintah ditempatkan sebagai institusi yang berhak mengatur dan mengontrol masyarakat. Semua yang dilakukan pemerintah adalah urusan pemerintah sendiri, dan masyarakat harus menerimanya tanpa reserve. Kondisi inilah yang membuat masyarakat cenderung apathis terhadap ide-ide kebebasan informasi, meskipun ide-ide ini telah dijelaskan dengan idiom dan kasus sehari-hari. Mereka menyampaikan pendapat dengan cara apapun dan dengan tidak memandang batasan. Tentu saja pernyataan tersebut tidak mudah diterapkan di Indonesia, dengan para politisi dan elite dalam kekuasaan Negara suka berdalih tentang perlunya demokrasi yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia sebuah pernyataan politik integralistik yang ditafsirkan sepihak menurut kepentingan sendiri.

Alasan lain yang juga sering dikemukakan pemerintah tentang perlunya pembatasan dalam informasi adalah Amerika Serikat yang sangat liberal dalam kehidupan politik masih menetapkan sejumlah ketentuan informasi yang tidak boleh dipublikasikan karena berbagai pertimbangan. Apalagi Indonesia yang masih dalam taraf menumbuhkan demokrasi. Tentu saja harus menetapkan pembatasan-pembatasan terhadap keterbukaan informasi. Hakikatnya kita tidak bisa secara parsial membandingkan kebebasan informasi tanpa mengaitkan pada kultur demokrasi yang telah berjalan disuatu negara yang transparan sebagai pelayan publik. Iklim demokrasi dan transparansi yang kondusif jelas akan mendorong masyarakat untuk menggunakan hak memperoleh informasi secara maksimal tanpa ada keraguan maupun ketakutan berhubungan dengan pemerintah.

Lebih sulit lagi mensosialisasikan ide kebebasan informasi kepada kalangan pemerintahan. Yang kita hadapi notabene adalah pejabat publik yang terbiasa hidup dalam kultur birokrasi yang tertutup, elitis dan feodal. Mereka yang selalu lupa bahwa menjadi pejabat publik mengandung sejumlah konsekuensi: hilangnya sebagian privasi, keharusan memilah antara urusan pribadi dan urusan jabatan, harus terbuka untuk diperiksa.

Menariknya, problem sosialisasi prinsip kebebasan informasi juga terjadi pada lapisan sosial yang lebih terdidik. Kalangan media massa banyak yang sulit memahami hubungan antara kebebasan pers dan kebebasan informasi. Bagaimana meletakkan UU Kebebasan Informasi dalam kerangka perwujudan pers yang bebas ketika secara faktual sudah ada UU Pers No. 40. Problem serupa juga terjadi di kalangan LSM sendiri.

Artinya, masyarakat khususnya komunitas yang bergerak dalam ranah komunikasi publik dan memiliki kepedulaian terhadap ketentuan seputar informasi yang dikecualikan, tidak bisa mengikuti atau menikmati akses keterbukaan dalam penyusunan RUU tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar